Mulai
dikesampingkannya
Asas-asas
Penyelenggaraan Pemerintahan
Sistem pemerintahan di Indonesia menganut
prinsip-prinsip demokrasi dan sistem pemerintahan yang tidak bersifat
totaliter.Kekuasaan pemerintahan tidak dimonopoli oleh satu tangan saja,tetapi
dilakukan pembagian kekuasaan oleh lembaga-lembaga tinggi negara
lainnya.Hubungan tata cara kerja antara presiden dengan lembaga-lembaga tinggi
negara lainnya telah disusun sesuai amanat konstitusi sehingga upaya membatasi
kekuasaan presiden yang bersifat absolut bisa dicegah.Dengan adanya
lembaga-lembaga tinggi negara,maka sistem pemerintahan Indonesia akan berjalan
sebagaimana mestinya.Demokrasi yanag dianut oleh sistem pemerintahan di Indonesia
sendiri mempunyai arti penting dalam suatu negara untuk menjamin jalannya
organisasi suatu negara.Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi
pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam
masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya termasuk dalam menilai
kebijaksanaan negara karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat.
Dewasa ini kita sering melihat kebijaksanaan-kebijaksanaan
negara,khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang banyak menimbulkan
kontroversi dan perbincangan.Berbagai keluhan dan kritikan mengenai kinerja
birokrasi kerap bermunculan.Ini menunjukkan bahwa prinsip-prinsip demokrasi
masih belum bisa dilaksanakan dengan baik.Lembaga-lembaga tinggi negara yang
diharapkan mampu memberikan hal yang baik buat negara patut dipertanyakan
kinerjanya.Negara yang berprinsip dari rakyat,untuk rakyat dan oleh rakyat
mulai tidak berfungsi lagi.Kesemua ini disebabkan oleh kinerja para pelaku
birokrasi yang tidak mampu bekerja dengan maksimal dalam tata pelaksaan
pemerintahan.
Citra buruk tersebut semakin diperparah dengan isu
yang sering muncul ke permukaan,yang berhubungan dengan kedudukan dan
kewenangan pejabat publik,yakni korupsi,kolusi,dan nepotisme (KKN) dengan
beraneka ragam bentuknya.Keseluruhan kondisi empirik yang terjadi secara
akumulatif telah meruntuhkan konsep birokrasi hegelian dan weberian yang
memfungsikan birokrasi untuk mengkoordinsikan unsur-unsur dalam proses
pemerintahan.Birokrasi,dalam keadaan demikian hanya berfungsi sebagai
pengendali,penegak disiplin,dan penyelenggara pemerintahan dengan kekuasaan
yang sangat besar,tetapi sangat mengabaikan fungsi pelayanan masyarakat.
Aparat birokrasi tidak dibenarkan melakukan
partikularisme dalam administrasi kepegawaian ataupun dalam menjalankan
fungsinya sebagai public servant.Perekrutan
pegawai yang sebelumnya didasarkan pada patronage system,spoil system,dan
nepotisme,sebaiknya segera dirubah dengan merit system atau carter
system,sehingga terjamin peningkatan mutu,kreatifitas,inisiatif,dan efisiensi
dalam birokrasi.Kontrak-kontrak kerja yang dibuat,apapun jenisnya,harus
dilaksanakan secara transparan,objektif dan akuntabel.
Negara telah membuat,mengatur serta meenetapkan
asas-asas penyelenggaraan pemerintahan.Seperti yang tertuang dalam
undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan
bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme,telah menetapkan beberapa asas
penyelenggaraan negara yang bersih tersebut.Asas umum penyelenggaraan negara
berdasarkan UU No. 28 tahun 1999,meliputi :
a.
Asas
kepastian hukum
b.
Asas
tertib penyelenggara negara
c.
Asas
keterbukaan
d.
Asas
proporsionalitas
e.
Asas
profesionalitas,dan
f.
Asas
akuntabilitas
Asas-asas penyelenggara pemerintahan menurut UU No.
32 tahun 2004,selain menerapkan asas-asas sebagaimana disebutkan diatas,juga menambahkan
tiga asas lagi,yakni asas kepentingan umum,asas efektif dan asas
efisien.Demikian juga menggunakan asas desentralisasi,asas pembantuan,dan asas
dekonsentrasi.
Begitu jelasnya negara memberikan tata cara
penyelenggaraan peerintahan yang baik,tapi justru tidak dilaksanakan
sebagaimana mestinya.Masih banyak ditemukan deviasi-deviasi yang terjadi di dalam
pemerintahan Indonesia.Yang makin disayangkan lagi,praktek-praktek korupsi
justru sering dilakukan oleh pelaku birokrasi yang berada di pemerintahan
daerah yang notabene adalah pilar-pilar penting bagi pemerintahan negara.Miris
memang,tapi itulah fakta yang terjadi saat ini.Asas-asas yang sudah ditentukan
sedemikian rupa,acap kali diselewengkan dan dikesampingkan,hanya untuk
mendapatkan keuntungan pribadi.Rakyat yang menjadi barometer dalam prinsip
demokrasi justru sering dilupakan.Atau bisa jadi karena negara Indonesia masih
mempertahankan status quo nya.
Berdasarkan beberapa uraian yang diatas,saya
berpendapat bahwa negara berkembang lebih mudah mengesampingkan asas-asas
penyelenggaraan pemerintahan yang baik.Negara berkembang bisa dikatakan sebagai
pusat dari patologi (penyimpangan) birokrasi.Di negara Indonesia,dengan
predikat demikian,para pelaku birokrasi diharapkan dan dituntut menampilkan perilaku
yang sesuai dengan peranannya sebagai public servant.Keseluruhan perilaku para
anggota birokrasi tercermin pada pelayanan kepada seluruh elemen
masyarakat.Sebagai prinsip,dapat dikatakan bahwa pelayanan yang diberikan
pegawai kepada masyarakat harus bersifat adil,cepat,ramah,dan tanpa
diskriminasi.
Asas-asas penyelenggaraan negara dapat terlaksana
dengan baik dan akan berimbas pada kualitas para pelaku pemerintahan dalam
menjalankan tugasnya sebagai salah satu pilar penting dalam perkembangan dan
kemajuan negara.Serta mampu menciptakan suasana yang kondusif dalam hal
pelayanan kepada masyarakat.Maka,prinsip dari rakyat,oleh rakyat,dan untuk
rakyat bukan lagi menjadi slogan tanpa makna.
Sebagai tambahan,peningkatan kualitas pejabat
penyelenggara pemerintahan negara dan pejabat lembaga-lembaga tinggi negara
dalam melaksanakan kewajibannya dapat diwujudkan melalui terbentuknya komitmen
moral yang tinggi dari seluruh aparatur negara dan dukungan stakeholders lainnya.