Jumat, 12 April 2013

ETIKA PEMERINTAHAN PARA PELAKU BIROKRASI



Mulai dikesampingkannya
Asas-asas Penyelenggaraan Pemerintahan


Sistem pemerintahan di Indonesia menganut prinsip-prinsip demokrasi dan sistem pemerintahan yang tidak bersifat totaliter.Kekuasaan pemerintahan tidak dimonopoli oleh satu tangan saja,tetapi dilakukan pembagian kekuasaan oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya.Hubungan tata cara kerja antara presiden dengan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya telah disusun sesuai amanat konstitusi sehingga upaya membatasi kekuasaan presiden yang bersifat absolut bisa dicegah.Dengan adanya lembaga-lembaga tinggi negara,maka sistem pemerintahan Indonesia akan berjalan sebagaimana mestinya.Demokrasi yanag dianut oleh sistem pemerintahan di Indonesia sendiri mempunyai arti penting dalam suatu negara untuk menjamin jalannya organisasi suatu negara.Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya termasuk dalam menilai kebijaksanaan negara karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat.
Dewasa ini kita sering melihat kebijaksanaan-kebijaksanaan negara,khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang banyak menimbulkan kontroversi dan perbincangan.Berbagai keluhan dan kritikan mengenai kinerja birokrasi kerap bermunculan.Ini menunjukkan bahwa prinsip-prinsip demokrasi masih belum bisa dilaksanakan dengan baik.Lembaga-lembaga tinggi negara yang diharapkan mampu memberikan hal yang baik buat negara patut dipertanyakan kinerjanya.Negara yang berprinsip dari rakyat,untuk rakyat dan oleh rakyat mulai tidak berfungsi lagi.Kesemua ini disebabkan oleh kinerja para pelaku birokrasi yang tidak mampu bekerja dengan maksimal dalam tata pelaksaan pemerintahan.
Citra buruk tersebut semakin diperparah dengan isu yang sering muncul ke permukaan,yang berhubungan dengan kedudukan dan kewenangan pejabat publik,yakni korupsi,kolusi,dan nepotisme (KKN) dengan beraneka ragam bentuknya.Keseluruhan kondisi empirik yang terjadi secara akumulatif telah meruntuhkan konsep birokrasi hegelian dan weberian yang memfungsikan birokrasi untuk mengkoordinsikan unsur-unsur dalam proses pemerintahan.Birokrasi,dalam keadaan demikian hanya berfungsi sebagai pengendali,penegak disiplin,dan penyelenggara pemerintahan dengan kekuasaan yang sangat besar,tetapi sangat mengabaikan fungsi pelayanan masyarakat.
Aparat birokrasi tidak dibenarkan melakukan partikularisme dalam administrasi kepegawaian ataupun dalam menjalankan fungsinya sebagai public servant.Perekrutan pegawai yang sebelumnya didasarkan pada patronage system,spoil system,dan nepotisme,sebaiknya segera dirubah dengan merit system atau carter system,sehingga terjamin peningkatan mutu,kreatifitas,inisiatif,dan efisiensi dalam birokrasi.Kontrak-kontrak kerja yang dibuat,apapun jenisnya,harus dilaksanakan secara transparan,objektif dan akuntabel.



Negara telah membuat,mengatur serta meenetapkan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan.Seperti yang tertuang dalam undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme,telah menetapkan beberapa asas penyelenggaraan negara yang bersih tersebut.Asas umum penyelenggaraan negara berdasarkan UU No. 28 tahun 1999,meliputi :
a.       Asas kepastian hukum
b.      Asas tertib penyelenggara negara
c.       Asas keterbukaan
d.      Asas proporsionalitas
e.       Asas profesionalitas,dan
f.       Asas akuntabilitas
Asas-asas penyelenggara pemerintahan menurut UU No. 32 tahun 2004,selain menerapkan asas-asas sebagaimana disebutkan diatas,juga menambahkan tiga asas lagi,yakni asas kepentingan umum,asas efektif dan asas efisien.Demikian juga menggunakan asas desentralisasi,asas pembantuan,dan asas dekonsentrasi.
Begitu jelasnya negara memberikan tata cara penyelenggaraan peerintahan yang baik,tapi justru tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.Masih banyak ditemukan deviasi-deviasi yang terjadi di dalam pemerintahan Indonesia.Yang makin disayangkan lagi,praktek-praktek korupsi justru sering dilakukan oleh pelaku birokrasi yang berada di pemerintahan daerah yang notabene adalah pilar-pilar penting bagi pemerintahan negara.Miris memang,tapi itulah fakta yang terjadi saat ini.Asas-asas yang sudah ditentukan sedemikian rupa,acap kali diselewengkan dan dikesampingkan,hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.Rakyat yang menjadi barometer dalam prinsip demokrasi justru sering dilupakan.Atau bisa jadi karena negara Indonesia masih mempertahankan status quo nya.
Berdasarkan beberapa uraian yang diatas,saya berpendapat bahwa negara berkembang lebih mudah mengesampingkan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.Negara berkembang bisa dikatakan sebagai pusat dari patologi (penyimpangan) birokrasi.Di negara Indonesia,dengan predikat demikian,para pelaku birokrasi diharapkan dan dituntut menampilkan perilaku yang sesuai dengan peranannya sebagai public servant.Keseluruhan perilaku para anggota birokrasi tercermin pada pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat.Sebagai prinsip,dapat dikatakan bahwa pelayanan yang diberikan pegawai kepada masyarakat harus bersifat adil,cepat,ramah,dan tanpa diskriminasi.
Asas-asas penyelenggaraan negara dapat terlaksana dengan baik dan akan berimbas pada kualitas para pelaku pemerintahan dalam menjalankan tugasnya sebagai salah satu pilar penting dalam perkembangan dan kemajuan negara.Serta mampu menciptakan suasana yang kondusif dalam hal pelayanan kepada masyarakat.Maka,prinsip dari rakyat,oleh rakyat,dan untuk rakyat bukan lagi menjadi slogan tanpa makna.
Sebagai tambahan,peningkatan kualitas pejabat penyelenggara pemerintahan negara dan pejabat lembaga-lembaga tinggi negara dalam melaksanakan kewajibannya dapat diwujudkan melalui terbentuknya komitmen moral yang tinggi dari seluruh aparatur negara dan dukungan stakeholders lainnya.